ABNnews — Sebuah video yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Benarkah.?
Dalam video tersebut digambarkan pula penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada sebuah apartemen yang disebut milik Nadiem.
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantah bahwa video yang dimaksud adalah penggeledahan di apartemen milik Nadiem. “Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” kata Harli kepada wartawan, Senin (02/06).
Adapun video penggeledahan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Kapuspenkum merupakan penggeledahan apartemen milik salah satu mantan staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH.
Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa Nadiem diduga telah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun. Nadiem juga disebut menjadi buronan usai Kejagung tidak menemukan keberadaannya.
Selain itu, dicantumkan video penggeledahan pada sebuah apartemen. Narasi yang tertulis dalam video tersebut adalah penyidik dengan dikawal TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti.
Adapun video tersebut hingga Senin (02/06) malam telah mendapatkan lebih dari 214 ribuan suka dan 5.556 komentar.