banner 728x250
Hikmah  

Judi Online Haram (AF Tega Bunuh Istri Dan Anak)

ABNnews – Pria berinisial AF (31) nekat membunuh istri dan anaknya, hingga akhirnya ia pun bunuh diri. Aksi ini dilakukan warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan ini karena kecanduan judi online (judol) yang menyebabkan kesulitan ekonomi sehingga membuatnya stres, frustasi dan depresi.

Tak hanya itu, di Cipondoh Tangerang, seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual bayinya berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) di Tangerang. Uang hasil penjualan sebesar Rp 15 juta digunakan untuk judi online.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024), mengemukakan uangnya dia pakai buat judi online. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu.

Selain itu, sejumlah artis dan influencer diperiksa pihak berwajib karena diduga mempromosikan situs judi online. Praktik perjudian terus menjadi epidemi di kalangan masyarakat

Kita mengingatkan, perbuatan AF yang membunuh istri dan anaknya dan dirinya bunuh diri serta perbuatan RA yang menjual anaknya tak patut ditiru. Apalagi dalam Islam, judi online hukumnya haram.

Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT di Surah Al-Maidah ayat 90, yang menyatakan bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Hukum ini juga berlaku untuk segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” Larangan ini didasarkan pada dampak destruktif yang diakibatkan oleh judi terhadap individu dan masyarakat.

Dalam hadis dari Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Artinya: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari).

Harus diingat, perjudian tidak memberikan manfaat dan hanya menimbulkan mudharat atau bahaya bagi pelaku, baik secara individu maupun sosial. Judi online juga dapat menyebabkan kecanduan yang merusak iman dan perilaku.

Tak hanya itu, uang yang diperoleh dari judi dianggap sebagai harta haram dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk nafkah keluarga.

Itulah sebabnya, masyarakat Muslim diharapkan menjauhi aktivitas judi online dan mengarahkan usaha mereka pada kegiatan yang produktif dan halal. Wallohu a’lambishshawab/H Ali Akbar Soleman Batubara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *