ABNnews – Pemerintah secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan tersebut diambil karena proses penganggaran yang berjalan lambat, sehingga pelaksanaan diskon tidak memungkinkan dilakukan tepat waktu.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Kita sudah rapat di antara para menteri dan ternyata untuk pelaksanaan diskon listrik, proses penganggarannya jauh lebih lambat. Maka, kalau tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tidak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai alternatif bantuan, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan dan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer. Besaran BSU dinaikkan dari sebelumnya Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan, sehingga total bantuan untuk dua bulan mencapai Rp600.000 per penerima.
“Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” tambah Sri Mulyani.
Penyaluran BSU ini sempat tertunda karena adanya proses pembersihan data penerima, yang dilakukan melalui integrasi data BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Sri Mulyani menegaskan, saat ini data tersebut sudah siap digunakan. Oleh karena itu, BSU dipilih sebagai opsi bantuan yang lebih cepat, tepat sasaran, dan mudah disalurkan.
BSU akan diberikan kepada:
1. Pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
2. 565.000 guru honorer, yang terdiri dari:
– 288.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
– 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
Sebelumnya, PT PLN (Persero) telah menyatakan siap melaksanakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA, yang direncanakan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
“Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di Jakarta, Senin (2/5/2025).
Namun, Darmawan juga mengakui bahwa hingga saat ini PLN belum menerima surat resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan diskon tersebut. “Belum ada,” ungkapnya.
Dengan pembatalan ini, masyarakat tidak akan menerima keringanan tarif listrik seperti yang direncanakan sebelumnya. Namun, pemerintah berharap BSU yang diperluas cakupannya ini dapat memberikan dampak langsung yang lebih terasa, terutama bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah.