banner 728x250

Terjepit Antara Dua Istri, Pria di Tangerang Hilang Kendali hingga Habisi Nyawa Istri Kedua

Ilustrasi pembunuhan (foto: net)

ABNnews – Seorang pria berinisial A (50) ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota setelah diduga membunuh istri keduanya, Sarmunah (46), di rumah kontrakan korban di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (29/5/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap datang ke tempat kerja dan rumah pelaku, sehingga memicu konflik dengan istri pertama pelaku.

“Peristiwa ini dipicu karena tersangka merasa terganggu dan kesal terhadap korban yang sering datang ke tempat kerja dan rumahnya. Hal ini memicu pertengkaran rumah tangga antara tersangka dan istri pertamanya,” ujar Zain dalam keterangan pers, Minggu (1/6/2025).

Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang hendak menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Karena tidak mendapat respons setelah beberapa kali memberi salam, tetangga lain kemudian ikut memeriksa ke dalam rumah. Mereka mendapati korban telah meninggal dunia di kamar, dalam kondisi mengenakan rok tanpa pakaian bagian atas.

“Pemeriksaan awal menunjukkan korban sudah tidak bernyawa saat ditemukan. Posisi jenazah berada di dalam kamar, dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan,” ungkap Zain.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa A adalah orang terakhir yang bersama korban pada hari kejadian.

“Tim segera mengamankan tersangka tidak lama setelah penemuan jenazah. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membekap dan mencekik korban hingga tewas karena emosi yang memuncak,” tambahnya.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *