ABNnews — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa untuk haji furoda sampai dengan batas akhir pelayanan. Ribuan jemaah yang mendaftar haji lewat jalur tersebut bisa dipastikan gagal berangkat.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menjelaskan, penerbitan visa termasuk haji furoda merupakan kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Wachid mengatakan, tak terbitnya visa haji furoda lantaran Pemerintah Saudi tengah membenahi layanan haji.
“Ya sebenarnya penerbitan visa itu, visa apapun ya, itu adalah kewenangan daripada pemerintah Arab Saudi Termasuk visa Furoda, itu kewenangan pemerintah Arab Saudi,” kata Wachid dalam pernyataannya yang dikutip pada Minggu (01/06).
Menurut Wachid, dirinya telah menduga sejak awal bahwa visa haji furoda ibadah haji tahun ini tidak akan diterbitkan oleh Pemerintah Saudi.
“Jadi ya ini sedang menertibkan dan jamaah gitu loh. Agar sebenarnya kuota Haji, ini kan persoalan yang terjadi penumpukan jamaah ya, kondisi yang ada di Arafah dan Mina. Nah ini sedang ditertibkan Melalui visa Haji Furoda,” jelas legislator Partai Gerindra ini.
Apa itu haji furoda?il
Haji furoda adalah salah satu jalur haji yang diakui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berbeda dengan haji reguler dan haji plus, haji furoda tidak memakai kuota yang diberikan Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia. Haji furoda berangkat atas undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Beberapa perbedaan pun terlihat. Misalnya, biaya visa haji furoda yang berkisar mulai dari 17.500 dolar AS hingga 25.900 dolar AS atau sekitar Rp290 juta sampai Rp400 juta. Haji reguler hanya berkisar Rp55 juta.
Selain itu, jemaah haji furoda bisa berangkat di tahun yang sama dengan waktu pendaftaran. Jemaah haji reguler harus menunggu antrean 10-30 tahun, sedangkan haji plus 5-7 tahun.