ABNnews – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 mulai Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran ini ditujukan untuk seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.
PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun ASN, juga memastikan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan disalurkan mulai 2 Juni 2025 secara otomatis. Para penerima tidak perlu melakukan pengajuan ulang atau proses verifikasi tambahan.
“Proses pencairan dilakukan tanpa pengajuan maupun autentikasi ulang. Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data tambahan,” ujar Corporate Secretary TASPEN, Henra, dalam pernyataan resminya.
Henra juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, termasuk yang telah memasuki masa pensiun. Pembayaran ini juga bertujuan meningkatkan daya beli menjelang tahun ajaran baru, terutama untuk kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ungkap Henra.
Komponen Gaji ke-13: Apa Saja yang Diterima?
Untuk ASN aktif yang sumber anggarannya dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tidak termasuk tukin, tetapi dapat ditambah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sesuai kemampuan fiskal daerah, maksimal setara satu bulan penghasilan.
Rincian Besaran Gaji Pokok dan Pensiun
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS aktif per golongan:
– Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
– Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
– Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
– Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Untuk pensiunan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun pokok tergantung pada golongan terakhir saat menjabat:
– Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
– Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
– Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
– Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 untuk pensiunan berkisar antara Rp 1,56 juta hingga Rp 4,42 juta, tergantung golongan terakhir, belum termasuk tunjangan lainnya.