banner 728x250

Modus Jual Bayi Berkedok Adopsi: Polisi Tangkap Otak Sindikat di Ngawi

Kapolres Ngawi menunjukkan bayi enam hari dan dokumen palsu hasil perdagangan bayi lintas daerah, kemarin (30/5). FOTO: ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI

ABNnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jakarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa setidaknya 10 bayi telah menjadi korban dalam praktik ilegal ini.

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZM (34), pria asal Pasuruan; SA (35), wanita warga Balong, Ponorogo, yang diduga sebagai otak utama kejahatan; R (32), wanita asal Pasuruan; serta SEB (22), wanita asal Bringin, Ngawi.

“Para tersangka saat ini diamankan di Mapolres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka terlibat dalam jaringan jual beli bayi yang sangat meresahkan dan melanggar hukum perlindungan anak,” ujar AKBP Charles saat konferensi pers di Mapolres Ngawi, Sabtu (31/5/25)

Modus Operandi: Menyasar Ibu Baru Melahirkan

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin, Ngawi, terhadap upaya pengangkatan anak oleh tersangka ZM dan R.

Petugas desa curiga karena seluruh berkas, termasuk surat keterangan lahir bayi, telah disiapkan oleh pihak pengadopsi, yang tidak lazim dalam prosedur resmi.

Setelah dilaporkan ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus dengan mendekati orang tua bayi dari keluarga kurang mampu, lalu menawarkan bantuan biaya persalinan sekitar Rp6 juta.

Setelah bayi diserahkan, para tersangka menjualnya kepada pihak pemesan diduga dari Jakarta dengan imbalan mencapai Rp15 juta per bayi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Satu unit mobil operasional, Uang tunai, Buku rekening bank untuk transaksi, Pakaian bayi

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *