ABNnews — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produksi obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal di 5 lokasi di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Meski temuan berlokasi di rumahan, namun produksi, jumlah produk, dan daerah pemasarannya sudah masuk pada skala industri.
“Industri tersebut dibagi menjadi 5 TKP di Kecamatan Jatinom. Disebar kelima titik yang masing-masing titik punya peran dan fungsinya sendiri-sendiri,” kata Deputi Bidang Penindakan Badan POM Tubagus Ade Hidayat, Sabtu, 31 Mei 2025.
Di TKP pertama, ditemukan bahan yang siap untuk diedarkan. Di TKP kedua, kata Ade seperti dikutip medcom, ditemukan bahan-bahan baku yang siap diolah.
“Sedangkan di TKP 3 ditemukan juga bahan dan juga mesin. Di TKP yang keempat ini terdapat mesin cetak alat produksinya. Dan TKP lainnya ditemukan alat angkut,” ungkap dia.
Tubas menyampaikan, lebih dari 117 ribu produk OBA ilegal dari berbagai merek ditemukan. Di antaranya, Pegal Linu Cap Dua Manggis, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara turut disita.
Produk-produk itu diduga mengandung bahan kimia obat. Seperti parasetamol dan tadalafil yang seharusnya tidak ada dalam OBA.
Adapun nilai keekonomian dari seluruh temuan di Klaten diperkirakan mencapai Rp2,84 miliar. Hasil penelusuran menunjukkan obat dan OBA ilegal temuan di Klaten dikirim ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.