banner 728x250

Razia “Janda Sengketa”, Bripka AEF Langsung Dicopot

Bripka A EF (tengah) menyampaian klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait video viral diduga menerima uang saat melakukan tilang kepada pelanggar disela razia kendaraan di wilayah Jalan Poros Limbung, Bajeng, disaksikan Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul S (kanan) dan Kasi Propam Poles Gowa AKP Wahyu (kiri) di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

ABNnews – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, berinisial Bripka AEF, resmi dinonaktifkan sementara dari tugasnya setelah video dirinya menerima uang dari pengendara viral di media sosial. Dugaan pungli itu terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, saat Bripka AEF tengah melaksanakan tugas pengamanan lalu lintas.

Video yang menunjukkan Bripka AEF menerima uang sebesar Rp150.000 dari dua pengendara perempuan menjadi viral dan memicu kecaman publik. Diduga, pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk menghindari tilang karena pengendara tidak memiliki surat-surat kendaraan, termasuk SIM, STNK, dan pelat nomor motor.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Iptu Bahrul S, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Bripka AEF telah diserahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Propam dan sedang dalam proses pemeriksaan. Tindakan ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian,” ujar Iptu Bahrul kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Kronologi Kejadian

Dalam klarifikasinya di hadapan pimpinan dan awak media, Bripka AEF mengaku bahwa peristiwa bermula saat dua wanita berboncengan berhenti di pinggir jalan karena mengetahui ada razia di depan. Saat dihampiri, keduanya mengaku tidak memiliki dokumen kendaraan lengkap dan memohon agar tidak ditilang karena terburu-buru menghadiri pesta.

“Ketika ditanya, mereka menyebut nama yang tidak masuk akal, bahkan menyebut dirinya ‘Janda Sengketa’. Mereka memaksa saya membantu, dan akhirnya menyerahkan uang. Saya tidak tahu kalau itu direkam,” ucap Bripka AEF dengan nada penyesalan.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri, serta menyatakan siap menerima sanksi dari pimpinan atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Proses Hukum dan Penonaktifan

Kepala Seksi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menyatakan bahwa Bripka AEF saat ini telah diamankan dan diperiksa. Ia juga resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Patroli Satlantas Polres Gowa.

“Penonaktifan dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar tidak mengulangi kesalahan serupa,” jelas AKP Wahab.

Ia menegaskan, tindakan tegas ini juga merupakan bentuk evaluasi internal agar fungsi pengawasan dan integritas dalam tubuh kepolisian tetap terjaga. Pihaknya kini menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari sidang etik Propam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *