banner 728x250

Live Mesum TikTok, Polisi Tangkap Pasangan Sesama Jenis di Bengkalis

Ilustrasi (AFP/PHILIP FONG)

ABNnews – Dua pria berinisial DHM (22) dan MFR (22) ditangkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis, Riau, usai melakukan tindakan asusila sesama jenis yang disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok Live. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, melalui Kanit II Tipidter Ipda Fachri Muhammad Mursyid, membenarkan bahwa kedua pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.

“Kedua pelaku melakukan adegan asusila secara live di TikTok. Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera lakukan penyelidikan,” ujar Fachri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (30/5/25).

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya konten tidak senonoh yang dilakukan oleh dua pria di sebuah wisma yang berlokasi di Desa Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu, pada Jumat (23/5/2025).

Unit Reskrim Polsek Bukit Batu kemudian bergerak cepat dan menangkap DHM di rumahnya, yang berada di wilayah tersebut. Setelah itu, dilakukan pengembangan oleh tim gabungan dari Polsek Bukit Batu dan Satreskrim Polres Bengkalis untuk mengejar pelaku kedua, MFR, yang akhirnya berhasil diamankan di tempat kosnya di Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit ponsel serta akun TikTok milik pelaku sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.

“Kami akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Perbuatan mereka tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar hukum,” tegas Fachri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *