banner 728x250

BMW Maut di Sleman: Ngaku Gaya-Gayaan, Christiano Tarigan Simpan 4 Pelat Nomor Palsu

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat jumpa pers terkait kasus kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar yang menyebabkan pengendara motor Argo Ericko Achfandi meningga dunia.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

ABNnews – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, yang ditabrak oleh mobil BMW di Sleman.

Pengemudi mobil tersebut, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, diketahui sering mengganti pelat nomor mobilnya untuk sekadar gaya-gayaan.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat pelat nomor berbeda di dalam mobil BMW yang dikendarai Christiano.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam mobil itu ada empat pelat nomor yang berbeda,” ujar Edy dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Edy menuturkan bahwa pergantian pelat nomor dilakukan bukan karena alasan resmi, melainkan sebagai bagian dari gaya hidup pelaku. “Motifnya adalah supaya bergaya, bukan untuk keperluan administratif,” jelasnya.

Polisi sebelumnya mencatat kejanggalan pada pelat nomor kendaraan saat penanganan pascakecelakaan. Saat peristiwa kecelakaan terjadi, mobil BMW menggunakan pelat nomor F 1206, namun saat diamankan di Polsek Ngaglik, pelat itu telah berubah menjadi B 1442 NAC.

“Tanpa sepengetahuan petugas, ada seseorang yang mengganti pelat nomor mobil tersebut,” kata Edy.

Penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku berinisial IV, yang telah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, IV mengaku mengganti pelat nomor atas perintah dua atasannya di perusahaan tempatnya bekerja, dengan maksud mengaburkan penggunaan pelat palsu oleh Christiano.

Kapolresta menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum. Dalam kasus ini, pihaknya akan menambahkan pasal pidana baru terhadap Christiano karena menggunakan dan menyimpan pelat palsu.

“Itu jelas dilarang oleh undang-undang. Akan ada pasal tambahan dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan kami akan menerapkannya,” tegas Edy.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penggantian pelat nomor dan upaya penghilangan barang bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *