ABNnews — Polisi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus tabrakan maut yang menewaskan mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi (19).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan pada Selasa (27/05) mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Ihsan.
“Tersangka pengemudi dari pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan masih kampusnya sama dengan korban,” ujarnya.
Ihsan bilang, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi. Selain itu, polisi juga mengecek SIM milik pelaku. “Sudah enam saksi. (Tersangka) Punya (SIM),” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik menerapkan UU LLAJ terhadap mahasiswa FEB UGM itu. Mengacu pasal yang diterapkan, tersangka terancam penjara enam tahun.
“Saat ini, terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ya, 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” kata Ihsan.
Dia melanjutkan, polisi saat ini masih belum menahan tersangka. Penyidik baru akan memanggil Christiano untuk pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan dengan penahanan. “Kita akan lakukan pemanggilan dulu,” ujarnya.
Dari foto yang beredar pada Rabu (28/05), tersangka Christiano terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya juga terlihat dalam kondisi terborgol.
Polisi juga menampilkan Christiano saat konferensi pers di aula Mapolresta Sleman dengan dibawa oleh dua petugas. Tersangka hanya tertunduk dan diam.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo memimpin langsung rilis tersebut. Didampingi Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun. “Tersangka adalah pengemudi BMW atas nama CPP (21),” kata Edy.