banner 728x250

Pekerja Bergaji di Bawah 3,5 Juta dan Guru Honorer Dapat BSU, Berapa Besarannya?

Ilustrasi BSU. (Foto: istimewa)

ABNnews — Menko bidang Perekonomian, iAirlangga Hartarto menyebut, besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan mulai bulan Juni, jumlahnya lebih kecil dari yang pernah diberikan pemerintah saat pandemi Covid-19.

Saat itu, BSU diberikan sebesar Rp600.000 kepada pekerja dengan kriteria memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan serta bantuan produktif untuk usaha mikro.

“Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000),” kata Airlangga saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain pekerja dengan upah minimum provinsi (UMP) maksimal Rp3,5 juta, BSU juga akan diberikan kepada guru honorer.

Stimulus itu merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.

Airlangga menyatakan, pemerintah juga akan memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Kebijakan itu akan diresmikan mulai 5 Juni 2025. “Stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat,” kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.

Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Airlangga menyebut, total ada 6 Paket Stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *