banner 728x250

Operasi Senyap Tim Gabungan BNN hingga TNI, Sabu 2 Ton dari Thailand Digagalkan di Kepri

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom meninjau Kapal MT Sea Dragon Tarawa di dermaga Bea Cukai Batam Tanjung Uncang, Kepulauan Riau, Rabu (21/5/2025). (Foto: BNN RI)

ABNnews – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton melalui jalur laut di perairan Kepulauan Riau.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam pada Senin (26/5), mengungkapkan bahwa sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal motor Sea Dragon Terawa dari Thailand. Ini merupakan pengungkapan kedua penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kepri selama bulan Mei 2025.

“Ini pengungkapan kedua dalam skala besar, dengan barang bukti mencapai 2 ton sabu,” ujar Marthinus.

Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan enam tersangka, terdiri atas empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.

Mantan Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri itu menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang terintegrasi.

Informasi awal mengenai pergerakan kapal mencurigakan dari Thailand yang akan melintas di perairan Indonesia diterima dan dianalisis secara mendalam. Tim gabungan kemudian melakukan pemetaan dan pengintaian menyeluruh di sepanjang wilayah perairan Kepulauan Riau.

Pada Rabu (21/5), tim gabungan berhasil menghentikan KM Sea Dragon Terawa di tengah laut. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan 31 kardus cokelat berisi puluhan bungkus plastik teh merek Guanyinwang berwarna hijau yang mencurigakan. Setiap bungkus diketahui mengandung serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Tak berhenti di situ, tim juga menemukan 36 kardus tambahan yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal. Total keseluruhan barang bukti mencapai 67 kardus, berisi sekitar 2.000 bungkus sabu.

“Jika satu gram sabu digunakan oleh empat orang, maka pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari bahaya narkotika,” tegas Marthinus.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pada Selasa (13/5), TNI AL juga menggagalkan penyelundupan 2 ton narkotika lainnya di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepri, yang terdiri dari 1.285 kg ganja dan 768 kg sabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *