banner 728x250

Gading Gajah Dijual Lewat Live TikTok, Polri Ungkap Fakta Mengejutkan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan praktik perdagangan ilegal gading gajah. Foto: Ari Sandita-Okezone

ABNnews – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan praktik perdagangan ilegal gading gajah yang dilindungi.

Dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda, polisi mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa keempat tersangka ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, dan Jakarta Selatan. Mereka adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44).

“Barang bukti yang kami sita di antaranya delapan gading gajah utuh, 320 pipa rokok, 10 patung ukiran, serta aksesori seperti kepala gesper dan gelang seluruhnya diduga kuat berasal dari gading gajah yang merupakan satwa dilindungi,” kata Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Modus Jualan Lewat Live TikTok

IR dan EF ditangkap di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi, saat tengah melakukan penjualan pipa rokok berbahan gading melalui siaran langsung di platform TikTok, pada Selasa (20/5/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan 178 buah pipa rokok dan delapan buah gading gajah utuh.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka SS di kawasan Ciaul Pasir, Sukabumi, dengan barang bukti 135 buah pipa rokok serupa. Sementara tersangka JF diamankan di rumahnya di Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Di lokasi ini, petugas menyita 10 patung ukiran, tujuh pipa rokok, tujuh gelang, dan satu kepala gesper berbentuk singa, yang semuanya diduga terbuat dari gading.

Melanggar UU Konservasi

Brigjen Nunung menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah.

“Ini merupakan kejahatan terhadap lingkungan dan ekosistem yang tidak bisa ditoleransi. Apapun bentuknya, baik gading utuh, aksesori, atau kerajinan dari gading tetap dilarang,” tegasnya.

Aset Ilegal Capai Rp2,3 Miliar

Meski masih dalam tahap penyelidikan, nilai sementara seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,38 miliar. Namun, nilai tersebut bersifat fluktuatif tergantung pada pembeli.

“Nilai pasar bisa berbeda tergantung dari jenis barang dan konsumen. Tapi estimasi kasar dari BKKSDA Jakarta menunjukkan kisaran Rp2,3 miliar,” kata Brigjen Nunung.

Saat ini, para tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan pelaku internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *