banner 728x250

Waspada! Taruh Barang di Jalur KA Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan KAI

Petugas membersihkan benda di sepanjang jalur rel kereta api (KA) pada KM 3+400 hingga KM 1+400 Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, pada Kamis (22/5/2025). Foto dok PT KAI Daop 1 Jakarta.

ABNnews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan kembali larangan keras kepada masyarakat untuk tidak menaruh benda apa pun maupun membuang sampah di jalur kereta api (KA). Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan dapat dikenai sanksi pidana.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun atau meletakkan benda di jalur KA yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

“Pelaku pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta, sesuai dengan Pasal 192,” ujar Ixfan. Ia juga menambahkan bahwa Pasal 179 melarang aktivitas yang berpotensi menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA, dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda hingga Rp250 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 193.

Tak hanya itu, Ixfan mengingatkan masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan juga merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagai bagian dari komitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan KA, KAI Daop 1 Jakarta menggelar aksi bersih-bersih jalur KA pada Rabu (21/5) dan Kamis (22/5). Kegiatan berlangsung di lintas Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, tepatnya antara KM 3+400 hingga KM 1+400.

Lebih dari 100 personel terlibat dalam kegiatan tersebut, terdiri dari unsur manajemen Daop 1 Jakarta (Jalan Rel dan Jembatan, Listrik Aliran Atas, Polsuska, PAM Stasiun), TNI/Polri, Lurah Pekojan, dan petugas PPSU.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan dan menormalisasi jalur KA dari sampah serta benda asing lainnya yang dapat mengganggu perjalanan KA. Ini juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA. “Mari bersama-sama kita jaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak meletakkan benda apa pun di rel kereta,” pungkas Ixfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *