banner 728x250

Sempat Mendekam Dibui, Chris Brown Bebas Setelah Bayar Jaminan Rp109 Miliar!

Chris Brown. (Foto: istimewa)

ABNnews — Chris Brown akhirnya keluar dari penjara di Inggris pada Rabu (21/05) waktu setempat, setelah ia membayar uang jaminan fantastis sebesar 5 juta poundsterling, atau sekitar Rp109 miliar.

Meski bebas, namun penyanyi R&B ini masih berstatus terdakwa dalam kasus prnganiayaan. Uang sebesar Rp109 miliar itu merupakan jaminan untuk memastikan Brown kembali ke pengadilan. Ia bisa kehilangan uang tersebut jika nantinya melanggar perjanjian jaminan.

Brown pun tetap lanjut tampil dalam tur dunianya. Ia langsung bikin pernyataan via Instagram Story. “Dari penjara ke panggung!!!” tulisnya.

Brown sebelumnya ditangkap polisi Inggris pada 15 Mei terkait tuduhan insiden penyerangan berat yang terjadi di sebuah klub malam di London tahun 2023.

Brown dituduh melakukan serangan tak beralasan terhadap produser Abe Diaw di sebuah bar di klub malam Tape di kawasan elit Mayfair pada Februari 2023 saat dirinya sedang dalam tur terakhirnya.

Brown memukul Diaw beberapa kali dengan botol, lalu meninju dan menendangnya dalam serangan yang terekam kamera pengawas di depan klub yang penuh dengan orang.

Musisi Amerika Omololu Akinlolu yang tampil dengan nama “Hoody Baby” dan merupakan teman Brown, juga didakwa dalam penyerangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *