banner 728x250

Kelakuan Mantu Bejat di Soppeng! Hamili Mertua Hingga Melahirkan, Istri Auto Diceraikan

Menantu menghamili mertuanya hingga akhirnya melahirkan. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kelakuan seorang pria di Soppeng Sulawesi Selatan (Sulsel) ini sungguh bejat. Bagaimana tidak, ia menghamili mertuanya hingga akhirnya melahirkan. Setelah menikahi mertuanya, pria itu kemudian menceraikan istrinya.

Peristiwa ini terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dan diperkirakan terjadi pada awal 2024. Tapi kini tengah viral di media sosial.

“Betul itu, menantu hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak,” ujar Kepala Desa Abbanuange Buhari, Rabu lalu.

“Dia ceraikan dulu istrinya. Sudah ada kesepakatan kedua keluarga. Masalah ini juga sudah aman,” sambung Buhari, mengutip detiksulsel.

Pria bejat tersebut berinisial BR. Ia menghamili mertuanya sendiri yang berinisi inisial FR (36) hingga melahirkan. BR lalu menikahi mertuanya itu setelah menceraikan istrinya, AL (21).

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan BR melakukan persetubuhan dengan ibu mertuanya yang sudah menjanda karena ditinggal meninggal suaminya. FR yang hamil pun kini sudah melahirkan.

“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan syarat menantunya harus menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya,” ucapnya.

Sementara itu MUI Sulsel menyatakan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam. MUI Sulsel pun meminta pria tersebut menceraikan mertua yang dinikahinya.

“Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry.

Muammar menjelaskan, status menantu dan mertua termasuk mahram. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.

“Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak,” tegasnya.

Menurut Muammar, hubungan menantu dan mertua tidak boleh terjadi dan dilanjutkan. Dengan begitu, sebaiknya menantu menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya dianggap haram.

“Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram,” jelasnya.

Muammar menjelaskan keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, sambung dia, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan. “Keharamannya muabbad (selamanya),” kata Muammar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *