banner 728x250

Eks Dirjen Kominfo Jadi Tersangka, Ini Kata Menteri Meutya Soal Korupsi Proyek PDNS

Eks Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: istimewa)

ABNnews — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara terkait penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024. Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Jenderal di kementerian yang kini dipimpinnya.

Meutya dalam pernyataan resmi pada Kamis (22/05) malam, menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” kata Meutya.

Meutya juga menyinggung status dua pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024. “Kedua pegawai tersebut telah kami berhentikan dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum,” tambahnya.

Menkomdigi menekankan bahwa kasus ini tidak boleh mengganggu komitmen terhadap kedaulatan digital nasional. Ia justru melihat ini sebagai momentum untuk memastikan setiap anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai landasan utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kominfo periode 2020-2024.

Salah satu tersangka itu adalah bekas Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. “Pertama Semuel Abrijani eks Dirjen Aptika Kemenkominfo,” kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/05).

Empat tersangka lainnya, masing-masing eks Direktur Informasi Publik Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bambang Dwi Anggono (BDA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda (NZ).

Sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Safrianto menegaskan bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

“Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan,” ungkapnya.

Safrianto menegaskan bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik. “Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan,” ungkapnya.

Penyidikan kasus ini telah melibatkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, termasuk di PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, serta rumah saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *