ABNnews – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Pasutri berinisial P (46) dan R (49) ditangkap pada Kamis (22/5/2025), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung R yang kini telah berusia 23 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa kekerasan seksual ini dilakukan secara berulang sejak tahun 2014, saat korban masih berusia 12 tahun. Kedua pelaku kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Korban adalah anak kandung dari pelaku R dan anak tiri dari pelaku P. Tindakan ini dilakukan berulang-ulang dalam rentang waktu yang panjang, dan dilakukan bersama-sama. Ini sangat memprihatinkan,” ujar AKP Gian dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Kamis (22/5/25).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini dimulai ketika pelaku P dan R melakukan hubungan intim di kamar mereka, kemudian berpindah ke kamar korban.
Pelaku P lalu melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban, dan R, yang merupakan ibu kandung korban, disebut tidak menghentikan tindakan tersebut.
R mengaku berada dalam tekanan dan ancaman dari suaminya, termasuk ancaman akan meninggalkan keluarga, tidak menyekolahkan anak, bahkan membakar rumah jika permintaannya tidak dipenuhi.
Meski mengaku sempat melawan, R akhirnya pasrah dan tidak melaporkan perbuatan suaminya.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban, yang kini sudah dewasa, memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada bibinya yang tinggal di Jakarta.
Setelah mendengar langsung pengakuan korban, sang bibi melapor ke Polres Kampar.
Dalam pemeriksaan, pelaku P mengaku memiliki kecenderungan perilaku menyimpang yang dipicu oleh kebiasaan menonton konten pornografi.
Atas perbuatannya, pelaku P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pelaku R dijerat dengan Pasal 82 karena membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga sendiri, serta pentingnya keberanian korban dan keluarga dalam melaporkan tindak kekerasan seksual.