ABNnews — Pembunuhan sadis terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korbannya seorang perempuan bernama Lilis (51) dan seorang balita berusia tiga tahun.
Pembunuhan terjadi pada Senin, 21 April 2025 dan baru tetungkap pada Senin, 5 Mei 2025. Lilis yang saat itu tengah sakit, dihabisi dengan cara dicekik oleh pelaku bernama Yanti Rustini (34), yang dibantu oleh Cahya (53) dalam melakukan aksinya. Pelaku Cahya berperan memegangi kaki Lilis saat dicekik oleh Yanti.
Mirisnya, kedua pelaku tak lain adalah anak dan suami dari korban. “Lilis dicekik oleh anak kandungnya sendiri, Yanti. Sedangkan Cahya memegang kaki korban,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, Senin (19/05).
Rohman mengatakan, saat pembunuhan terjadi, balita berusia tiga tahun menangis melihat apa yang terjadi di depan matanya. Balita tersebut tak lain adalah putri kandung dari Yanti.
Gelap mata, Yanti yang khawatir tangisan putrinya menarik perhatian tetangga sekitar rumahnya, menyekap wajah putrinya dengan bantal hingga kehabisan napas dan tewas. Usai melakukan aksi kejinya, kedua pelaku menguras harta benda korban.
Jasad kedua korban sempat dibiarkan selama empat hari usai aksi pembunuhan. Namun untuk menghilangkan jejak, bapak dan anak perempuannya itu memutuskan melakukan aksi keji terhadap jasad nenek dan cucu nahas tersebut.
Jasad keduanya secara sadis dimutilasi, dikuliti dengan gunting dan pisau, untuk selanjutnya dibakar dan dibuang. “Mayat kedua korban tersebut ditemukan di tempat berbeda. Di kebun dan saluran irigasi,” kata AKBP Rohman.
Kasus terbongkar berawal dari temuan potongan tubuh Korban
Aksi sadis Yanti dan Cahya akhirnya terbongkar pada awal Mei 2025. Awalnya, polisi mendapat laporan masyarakat soal temuan potongan tubuh manusia korban mutilasi di saluran irigasi.
“Kami menerima laporan dari warga yang menemukan tengkorak di kebun, kemudian potongan tangan dan kaki di saluran irigasi. Penemuan itu terjadi pada Senin, 5 Mei 2025,” kata Rohman.
Penyelidikan yang melibatkan tim Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Sukaresmi segera dilakukan di lokasi.
Selain pengumpulan barang bukti, petugas juga memperoleh informasi dari warga yang mencurigai adanya bau menyengat dari salah satu rumah di kampung tersebut.
Berdasarkan kecurigaan itu, polisi kemudian mengamankan dua orang pelaku Yanti dan Cahya.
Motif pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku Yanti mengaku mendapatkan bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
“Pengakuan mereka menyebutkan adanya bisikan gaib. Namun, hasil pemeriksaan psikologis memastikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi,” ujar AKP Tono.
Selain dendam, lanjut Tono, unsur ekonomi turut menjadi pendorong. Cahya diketahui membantu proses pembunuhan dan mutilasi karena ingin menguasai harta milik korban berupa kalung emas seberat 60 gram untuk melunasi utang sebesar Rp90 juta.
Kemudian, kedua pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dan gunting, serta mengabadikan tindakan mereka dalam foto yang ditemukan di ponsel Yanti.
“Foto korban yang sudah tak bernyawa kami temukan di ponsel Yanti. Ia mengaku sengaja menyimpannya sebagai bentuk kepuasan setelah berhasil membalaskan dendamnya,” kata Tono.
Kedua terangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Tono.