ABNnews — Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons munculnya nama Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online (judol).
Ia mengatakan, institusinya membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu terkait dengan kasus judol.
Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa kemarin menyebut Budi Arie memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.
“Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” kata Kapolri.
Listyo Sigit mengatakan bahwa Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi).
“Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Terdakwa dalam kasus ini adalah teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.