ABNnews — Pasangan Luna Maya dan Maxime Bouttier, yang telah resmi menikah sejak pekan lalu, masih terus jadi perbincangan publik. Luna dan Maxime diketahui telah menikah pada Rabu (07/05) di COMO Shambhala Estate, Gianyar, Bali.
Kali ini, publik menyoroti momen ketika Maxime mengucapkan ijab kabul. Tidak sedikit publik yang mempertanyakan keabsahan ijab kabul tersebut karena adanya jeda.
Sebab, salah satu syarat sah ijab kabul adalah tidak adanya jeda waktu yang lama. Hal itulah yang kini ramai jadi perbincangan publik. Bahkan pihak Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), sampai ikut menjelaskan sah atau tidaknya ijab kabul yang diucapkan Maxime.
Melalui akun @bimasislam, Kemenag pun menjelaskan berdasarkan hukum fikih. Kemenag mengungkapkan bahwa jeda yang terlalu panjang bisa membatalkan akad. Bukan tanpa alasan, hal ini karena kabul tidak dianggap sebagai jawaban atas ijab.
“Dalam fikih, ijab dan kabul harus bersambung. Imam Khathib Asy-Syarbini menjelaskan bahwa jeda yang terlalu panjang bisa membatalkan akad, karena kabul tidak lagi dianggap sebagai jawaban atas ijab yang diucapkan sebelumnya,” tulis Kemenag, dikutip pada Kamis (15/05).
Meski demikian, bukan berarti dalam akad nikah sama sekali tidak boleh ada jeda. Menurut Musthafa Al-Khin dalam Al-Fiqhul Manhaji, ada jeda ringan yang diperbolehkan, yakni menghela napas, bersin dan menelan ludah.
Lebih lanjut, Kemenag juga menjelaskan bahwa Imam Nawawi dalam kitab Syarah al-Muhadzab, menjelaskan bahwa jeda sejenak yang setara dengan menelan ludah atau mengambil napas tidak membatalkan keabsahan akad.
Kemenag juga menjelaskan bahwa ijab kabul yang dilakukan oleh Maxime Bouttier adalah sah. Hal ini karena jedanya masih dalam batas wajar dan ia tidak menunjukkan keraguan.
“Jadi, apakah akad ‘artis’ yang ada jeda itu sah? Sah, selama jedanya wajar dan tidak menunjukkan keraguan.”
“Di Indonesia, jeda singkat untuk menarik napas atau menyusun kalimat sudah lazim dan tidak membatalkan akad,” sambung akun tersebut.
Dalam unggahan lain, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, turut angkat bicara. Ia mengungkap ijab kabul Maxime dan Luna Maya termasuk sah secara syariat.
“Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum,” ujar Akhmad.
Ia menambahkan, jika pihak keluarga merasa ragu dan minta diulang, maka akad bisa dilakukan ulang, namun secara tertutup. Akhmad juga menjelaskan, para ulama memiliki pandangan beragam tentang hal ini.
Dikatakan, tidak semua sepakat harus dalam satu tarikan napas. Menurutnya, yang terpenting, akad dilakukan dengan satu runtutan kalimat tanpa jeda yang terlalu lama, Bunda.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi. Ia menjelaskan bahwa jeda dalam proses ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad. Menurutnya, jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah tidak dianggap sebagai hal yang memutuskan ijab kabul.
“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkapnya.