banner 728x250

No Kasino, No Judi Online, Setop Melegalkan Perjudian

ABNnews –No kasino, no judi online (judol) dan stop segala bentuk perjudian di Indonesia.Kenapa? Perjudian secara jelas dan nyata sengsarakan rakyat dan merusak moral bangsa.

Demikian disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim dan Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), dr Ali Mahsun ATMO M Biomed, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Menurut dr Ali Mahsun, akibat perjudian (terutama judol), konflik keluarga dan sosial bahkan korban jiwa pun terjadi. Mau dibawa kemana Indonesia ketika judol atau kasino dilegalkan di negeri ini dengan dalih apapun?

“Lantas dimana saat ini keberadaan Pancasila dan UUD 1945? Karena melegalkan judol atau kasino sama saja negara menghisap uang rakyatnya sendiri, merusak moral bangsanya sendiri. Kami mendesak Presiden Prabowo menolak tegas wacana keberadaan Kasino di Indonesia,” pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 kpada Harian Terbit.

Ali Mahsun mengatakan, Indonesia bukan negara miskin namun sebaliknya terkaya, tersubur dan paling strategis didunia. Adalah naif dan sangat memiluhkan Ibu Pertiwi adanya wacana keberadaan kasino di negeri ini untuk dongkrak pendapatan negara.

“Tanpa legalitaskan kasino atau judi, Indonesia mampu melipatgandakan pendapatan negara melalui efisiensi, efektifitas, dan transparansi tata kelola kekayaan Indonesia yang sangat melimpah,” ujar mantan Pembantu Rektor Undar Jombang Jatim.

Oleh karena itu, wacana keberadaan Kasino secara legal untuk dongkrak pendapatan negara menyakiti rakyat dan bangsa Indonesia, juga para founding father’s bangsa kita. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Prabowo segera tindak tegas dan hukum seberat-beratnya Judol siapapun pelakunya.

 

‘Gelap Mata’

Terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyampaikan penolakannya terhadap wacana pembukaan kasino yang sempat dilontarkan oleh anggota DPR RI sebagai alternatif peningkatan pendapatan negara.

“Secara tegas saya menyatakan menolak membuka kasino untuk menambah pendapatan negara, baik dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) maupun sebagai pajak hiburan yang menjadi hak daerah,” kata Lukmanul Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan keberatannya terhadap usulan tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan norma serta prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah bingkai NKRI.

Lukman menilai usulan tersebut mencerminkan sikap ‘gelap mata’ dalam menghadapi tantangan fiskal negara, dan tidak sepatutnya disampaikan oleh wakil rakyat.

Menurut dia, dikutip dari Antara, masih banyak cara lain yang lebih bermartabat dan halal untuk meningkatkan pendapatan negara.
Sebagai alternatif, ia mengangkat contoh kebijakan pajak hiburan tinggi yang pernah diterapkan sejumlah negara selama masa Depresi Besar tahun 1929–1939 sebagai solusi yang lebih beradab.

Ia menegaskan bahwa pendekatan seperti itu lebih adil dan layak dijadikan bahan pertimbangan. “Model ini lebih fair, lebih adil, dan lebih pantas. Jangan pakai cara-cara yang merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. Memang di negeri kita yang kaya raya sudah tidak ada sumber pendapatan lain yang bisa digali?” ujarnya.

Menanggapi klarifikasi dari anggota Komisi XI DPR RI Galih Kartasasmita yang sempat menyampaikan wacana tersebut dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lukman menyambut baik koreksi tersebut. Dia menyebut, ide pembukaan kasino hanyalah contoh pemikiran out of the box, bukan usulan resmi.

Meskipun demikian, Bang Lukman tetap menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk legalisasi perjudian di Indonesia. “Apapun alasannya, sebaiknya stop. Hentikan wacana buka kasino dan pelegalan perjudian,” kata anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Ilham Cahyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *