ABNNews— Berbagai kalangan mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menindak 3.326 kasus premanisme melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar secara nasional. Pasalnya aksi premanisme itu sudah meresahkan masyarakat.
Aksi premanisme di sejumlah daerah di Indonesia memang masih saja terjadi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran di bawahnya menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak untuk memberantas praktik premanisme yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
“Yang jelas, Polri menindak tegas setiap tindakan premanisme. Beberapa kasus yang menonjol yang kemudian sempat viral, semuanya kami tangkap (pelakunya),” katanya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dengan adanya penindakan ini, Sigit memberikan kepastian bagi para investor agar bisa menanamkan investasinya dengan tenang dan aman di Indonesia. “Terkait dengan investasi, tidak usah ragu. Masuk saja. Urusan keamanan, kami yang tangani,” ujarnya.
Listyo juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas premanisme di sekitarnya.
“Kami membuka semua layanan pengaduan. Kami akan perintahkan anggota-anggota kita untuk menindak tegas,” ujarnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025), mengemukakan, operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh.
Secara khusus, jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan adalah pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
Ditangkap
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan preman yang menjadi juru parkir (jukir) liar karena memaksa pengunjung untuk membayar parkir hingga lebih dari Rp50.000.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto di Jakarta, Senin, mengemukakan penangkapa tersebut merupakan penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga. Penangkapan juga bagian dari Operasi Berantas Jaya.
“Ini merupakan penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga,” ujar Wakapolres.
Sembilan pelaku yang ditangkap itu, yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka berperan mengatur lalu lintas kendaraan, menarik pungutan liar, mengintimidasi dan mengancam korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas tertentu marak terjadi. Sejumlah ormas meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran hingga mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik PT BYD di Subang, Jawa Barat.
Apresiasi
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan tindakan premanisme yang kerap meresahkan warga dan mengganggu aktivitas sosial maupun ekonomi harus diberantas hingga ke akar.
Oleh karena itu, ia mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai cepat, tegas, dan responsif dalam menjaga stabilitas keamanan.
Ilham Cahyadi