banner 728x250

Pembekuan WorldID Bukti Komitmen Pemerintah Lindungi Keamanan Data Masyarkat

DPR apresiasi Komdigi hentikan World ID demi cegah penyalahgunaan. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TPDSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Perusahaan yang terkait dengan layanan juga akan dipanggil.

Komdigi menemukan PT. Terang Bulan Abadi disebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, penghentian program World ID oleh Komdigi menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi privasi dan keamanan data masyarakat.

Ia menilai program yang mengharuskan pemindaian biometrik warga seperti retina atau wajah untuk identifikasi digital harus melalui kajian mendalam sebelum diimplementasikan secara luas.

“World ID ini kan memang diberhentikan karena Komdigi melihat ada potensi penyimpangan. Orang itu di-scan, terus digunakan untuk apa, dipakai siapa, ini masih belum jelas,” kata Dave.

Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap teknologi berbasis data pribadi. Ketika mekanisme penyimpanan, pengelolaan, dan tujuan penggunaan data tidak jelas, sambungnya, pemerintah wajib mengambil langkah tegas untuk menghentikannya sementara.

“Ini adalah suatu kesigapan dari kementerian untuk melakukan penghentian sebelum World ID ini semakin berjalan dan tidak jelas arahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa saat ini Komdigi masih mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam program tersebut. Hasil penyisiran data dan evaluasi kebijakan akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya. “Ini masih didalami dulu. Jadi kita tunggu hasil penyisiran daripada Komdigi sendiri,” pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, akan memberhentikan PT Terang Bulan Abadi apabila tidak bisa memberikan penjelasan atas kepemilikan izin usaha.

Ia menyebut pemanggilan dilakukan pada minggu depan tanpa merinci tanggalnya. Pemanggilan ini buntut dari pembekuan sementara PT Terang Bulan Abadi karena tidak terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TPDSE.

“Jadi kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” kata Meutya Hafid kepada wartawan di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (06/05).

Selain itu, Meutya juga akan meminta penjelasan terkait pemindaian iris yang dikhawatirkan dapat mengambil data diri para penggunanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *