ABNnews – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Lumajang Jawa Timur berinisial AK (29), ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan setelah berhasil menggondol uang sebesar Rp2,6 miliar usai mencairkan pinjaman online (pinjol) menggunakan 195 data pribadi orang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menejelaskan, kejadian tersebut bermula saat tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah kepada ratusan warga.
“Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online. Saat ini ada 195 korban,” kata Jazuli, Rabu (07/05/25).
Jazuli mengatakan, tersangka meminta ratusan korban tersebut untuk memberikan kode pembayaran dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.
Setelah menerima barang, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban. Sedangkan aplikasi pinjaman onilne diantaranya Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.
“Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun penjara.
“Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” pungkasnya.