banner 728x250

Sempat Buron, Penganiaya Nenek di Cianjur Hingga Babak Belur Ditangkap, Ini Tampangnya!

Abdul Kohar, terduga pelaku penganiayaan seorang nenek di Cianjur, ditangkap polisi setelah sempat buron. (Foto: istimewa)

ABNnews — Video seorang enek bernama Asyah (76 tahun) babak belur dihajar dua pria viral di media sosial. Nenek itu dituding sebagai penculik anak. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (04/05).

Peristiwa penganiayaan berawal ketika lansia asal Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya.

Ia sempat meminta bantuan anak agar menuntunnya. Tetapi ia malah dituding sebagai penculik. Warga sekitar kemudian mengerubungi Asyah. Di antaranya, ada yang melayangkan pukulan.

Terduga pelaku pemukulan diketahui bernama Ahmad (50) dan Abdul Kohar. Sejurus kemudian, Ahmad ditangkap polisi di rumahnya. Kepada polisi Ahmad mengaku gelap mata.

“Saat saya menuju pulang, saya mendengar informasi anak saya akan diculik. Setelah menanyakan siapa pelakunya, beberapa orang menyebut nama korban. Langsung emosi dan melihat korban tengah dikerumuni warga langsung saja saya memukul pada bagian wajah korban,” kata Ahmad sambil tertunduk lesu, di Polres Cianjur.

Sementara terduga pelaku Abdul Kohar, yang sempat buron usai melakukan penganiayaan, ditangkap polisi di tengah kuburan kawasan Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

“Jadi setelah memukuli korban, Kohar kabur ke daerah Cibeber dengan membawa keluarganya ke tempat mertuanya. Kemudian pelaku ini bersembunyi di gubuk di tengah makam yang dekat dengan rumah mertuanya tersebut. Kami yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku pun langsung menerjunkan tim dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat buron ini,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rabu (07/05).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memukul korban sebanyak 5 kali. “Dia yang paling banyak memukul, di bagian dagu dan belakang kepala,” kata dia.

Dengan tertangkapnya Abdul Kohar, lanjut dia, dua tersangka dalam kasus pemukulan Nenek Asyah berhasil ditangkap. “Kita tetapkan dua tersangka, yakni Ahmad dan Abdul Kohar. Keduanya berhasil ditangkap,” kata dia.

Ahmad dan Abdul Kohar kini ditahan, keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *