ABNnews — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jenderal TNI (Purn) (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari muncul 8 tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya meminta Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Luhut di Balai Kartini pada Selasa (06/05) kemarin, mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan bangsa. “Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing,” kata dia.
Luhut tak berkomentar banyak soal tuntutan itu muncul dari kelompok yang mengatasnamakan purnawirawan TNI. Dia hanya mengingatkan arahan Prabowo sudah jelas mengenai tuntutan itu.
“Ya, iya makanya itu, siapa pun dia jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, Forum Purnawirawan TNI itu harusnya taat konstitusi dengan mengakui Gibran sebagai wapres. Bila tidak taat, tidak perlu tinggal di Indonesia. “Kalau kamu tidak taat konstitusi jangan tinggal di Indonesia,” kata dia.
Luhut sebelumnya meminta Forum Purnawirawan TNI tidak perlu membuat keributan. Dia menilai, tindakan mereka kampungan. “Kita harus kompak. Ini keadaan dunia begini. Ribut-ribut ini kampungan,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (05/05).
Luhut mengatakan, para purnawirawan itu harusnya mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Para purnawirawan TNI harusnya kompak. “Kita harus fokus mendukung pemerintahan,” kata dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Salah satu tuntutan itu ialah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.