banner 728x250

Polisi Tangkap 2 Orang Pembawa Koper Berisi 143 Kg Ganja di Tangerang

2 orang yang berupaya menyelundupkan ganja seberat 143 kilogram di Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang, Banten. Jumat (2/5). Foto: dok.istimewa

ABNnews – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap 2 orang yang berupaya menyelundupkan ganja seberat 143 kilogram di Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang, Banten. Jumat (2/5).

“Kami dari Direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya subdit III malam ini telah mengamankan dua orang tersangka dengan inisial R dan E dengan barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ade Candra, Sabtu (3/5/25).

Ade Candra menjelaskan, pihaknya menangkap ESL alias Imron (37) sedang menjaga mobil berisi lima koper dan dua dus pada Jumat (2/5) pukul 20.20 WIB. Setelah diperiksa, isi dari koper dan dus tersebut merupakan narkotika jenis ganja.

ELS mengaku diperintah adiknya berinisial T untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Tdak lama setelah itu, muncul tersangka lainnya, RM, yang hendak mengambil barang tersebut.

“RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut,” ungkap Ade Candra.

Ade Candra menerangkan, keduanya merupakan jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara. Ganja itu akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

“Barang bukti dan tersangka diamankan di Polda Metro Jaya di Direktorat reserse Narkoba. Kedua tersangka ini akan menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *