ABNnews — Dua pelaku pembacok dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (01/05) dini hari, ditangkap polisi.
Dua pelaku yang ditangkap oleh aparat Polsek Tanjung Priok berinisial MT (20) dan remaja di bawah umur berinisial RB (15). Keduanya membacok korban DA.
“Tawuran ini melibatkan dua kelompok yakni kelompok Empang gabung kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti. Mereka berkomunikasi melalui media sosial Instagram,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol R Sigit Kumono didampingi Kanit Reskrim AKP Tomy Brian Hutomo di Jakarta, Jumat.
Kelompok Empang bersama kelompok Bonpis janjian dengan kelompok Bakti di Instagram. Setelah menjalin kesepakatan, kelompok Empang menggunakan tiga motor dan kelompok Bonpis menggunakan 5 motor menuju lokasi.
Kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB kelompok Empang dan kelompok Bonpis bertemu kelompok Bakti, dan terjadilah tawuran. Karena kalah jumlah, kelompok Bakti pun mundur.
Namun kelompok Bonpis terus mengejar hingga seorang anggota dari kelompok Bakti terjatuh dan dibacok menggunakan celurit. “Kelompok Bakti berinisial DA terjatuh dan dihajar menggunakan celurit,” kata Sigit.
Pihak keluarga DA membuat laporan dan langsung dilakukan pengejaran hingga pada hari yang sama ditangkap dua terduga pelaku. “Korban mengalami luka bagian pundak,” ucapnya.
Dari kedua terduga pelaku, tambah Sigit, anggota mengamankan dua unit senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek, sarung senjata tajam, dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Saat ini, kata Tomy, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok juga masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. “Namun untuk pelaku di bawah umur akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI,” ujarnya.