ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah barang bukti korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang turut menyeret eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kali ini KPK menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor saat menggeledah dua rumah tersangka dalam kasus yang membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Penggeledahan berlangsung di Jakarta dan Cirebon pada 15 dan 16 April 2025 lalu. Kendaraan yang disita penyidik meliputi 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).
“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (27/4/2025).
Tessa menyampaikan sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap total 26 kendaraan bermotor. Satu motor Royal Enfield dan satu mobil yang mereknya masih dirahasiakan disita KPK dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Saat ini penyidik KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.
“Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” jelasnya.
KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Setidaknya sudah ada lima orang yang diproses hukum oleh KPK.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar. Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Bagus Iswanto