banner 728x250

Geledah Rumah 2 Tersangka Dugaan Suap Putusan Lepas Perkara CPO, Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar dan Ratusan Helm

ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari tersangka Ali Muhtarom yang disimpan di bawah kasur pada rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah.

Ali Muhtarom, anggota majelis hakim merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Ketika saudara AM (Ali Muhtarom) diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Harli mengungkapkan, penggeledahan itu digelar pada 13 April 2025. Dari sana, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Saat ini, uang tersebut telah disimpan di bank.

“Jadi, kalau kita setarakan dikisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” jelasnya.

Dalam kasus suap ini, penyidik menyebut bahwa Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO. Terkait apakah uang yang ditemukan di rumah Ali merupakan uang suap, Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-muasal uang tersebut.

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ucapnya.

Sementara dari tersangka Ariyanto, sambung Harli, Kejagung juga menyita 130 helm. Ratusan helm itu merupakan hasil dari penggeledahan di rumah Ariyanto yang berada di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat. Ratusan helm tersebut disita karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi, apalagi dengan merk Arai, Shoei, Ruby, dan Martini.

Harli mengungkapkan, selain helm, pada lokasi tersebut, penyidik Jampidsus juga menyita 12 sepeda mewah dan satu unit sepeda motor Harley Davidson. Penyidik juga mendatangi Jalan Dermaga Marina, Pademangan, Jakarta Utara, untuk menyita dua buah kapal yacht dan satu unit terhadap kapal Scorpio milik Ariyanto.

Selain aset milik Ariyanto, penyidik juga menyita dua mobil yakni Range Rover dan satu unit mobil Lexus milik tersangka Marcella Santoso yang didapatkan dari penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim, menerima uang suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Adapun Arif Nuryanta menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Selain Ali Muhtarom, ketua majelis hakim yakni Djuyamto (DJU) dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin (ASB) juga menerima suap dari tersangka Arif. Ketiga hakim tersebut menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *