banner 728x250

Ngaku Dirayu Terlebih Dahulu, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Bantah Perkosa Ibu Mertua

Ilustrasi pemerkosaan.(Shutterstock)

ABNnews – Kuasa hukum AD, oknum polisi berpangkat Aipda meluruskan informasi beredarnya tuduhan pemerkosaan kepada ibu mertuanya AS (37) di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya dengan tegas mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerkosaan.

“Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata kuasa hukum Aipda AD, Mawan dikutip detik,com, Rabu (23/4/25).

Mawan mengungkapkan AS merupakan mertua tiri yang dinikahi oleh mertua laki-lakinya. Sehingga ia menyebut jika AS bukanlah mertua kandung atau ibu dari istrinya.

“Hubungan klien kami dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri dan bukan mertua kandung,” ujarnya.

Dia turut membeberkan beberapa potongan pesan singkat AS terhadap Aipda AD. Menurutnya AS lebih dulu memancing Aipda AD dengan nada merayu.

“Malahan dalam chatingan oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu atau kangen pada klien kami,” bebernya.

Sehingga Mawan meminta kepada masyarakat Buton Utara untuk tidak berspekulasi jauh dan menyuruh Aipda AD telah memperkosa AS. Ia juga meminta agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang menyudutkan kliennya.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar, bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri, ini adalah berita bohong,” ungkapnya.

Sebelumnya, satu orang personel Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara, inisial Aipda AD dipecat sebagai anggota Polri setelah terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap ibu mertuanya pada saat sidang kode etik.

“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4).

Meski telah diputuskan sanksi PTDH, Aipda AD dikabarkan tidak menerima dan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan pada dirinya. Aipda AD diduga melakukan tindak pidana asusila kepada ibu mertuanya pada 16 Januari lalu.

Menurut laporan, korban yang berinisial AS sedang memasak di dapur ketika AD memanggilnya ke kamar dengan alasan ingin berbicara. 
Namun, korban menolak permintaan sang menantu. Alih-alih menunggu, Aipda AD justru menghampiri AS dari arah belakang, memeluk paksa dan kemudian membopongnya ke kamar. Hingga dugaan tindakan rudapaksa terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *