banner 728x250

Ibu Pembuang Bayi di Jepara Ditangkap: Malu Punya Bayi dari Hasil Hubungan Gelap

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Perempuan berinisial DS (19), pelaku pembuang bayi laki-laki di depan pos satpam bangunan gudang di Desa Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, telah ditangkap. Kepada polisi DS mengaku aksinya tersebut dilakukan lantaran malu karena bayi itu hasil hubungan dengan kekasih gelapnya.

“Motifnya tersangka takut bahwa kelahiran anaknya akan diketahui orang lain. Karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan teman lelakinya,” jelas Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar.

Wildan mengatakan, petugas Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 44 sentimeter dengan berat 1,8 kilogram, yang ditelantarkan di depan bangunan gudang Desa Pendosawalan pada Kamis (17/4) pukul 07.30 WIB.

Polisi lalu mendatangi lokasi. “Setelah petugas melakukan olah TKP dan interograsi awal para saksi, kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka,” kata Wildan.

Setelah itu petugas mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Kabupaten Banyumas. Kemudian petugas melakukan pengejaran. “Tersangka ditangkap pada Kamis (17/04) malam oleh petugas di pintu masuk Tol Demak. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

DS ditangkap beserta barang bukti yang diamankan berupa satu buah kardus, sarung batal warna pink, lembar kertas berisi pesan permintaan maaf tidak bisa merawat bayi yang baru dilahirkan. “Selain itu barang bukti berupa bandel buku catatan, cermin kecil, gunting, baju pendek, celana pendek,” kata Wildan.

Namun DS tidak menjawab terkait pertanyaan membuat sepucuk surat di dalam kardus dengan bayi tersebut. DS hanya terdiam dan menangis.

Wildan menambahkan, DS baru tinggal di Jepara sekitar lima bulan ini. Sebelumnya dia mengaku memiliki teman laki-laki di Jepara. Dari hasil hubungan itu DS kemudian mengandung. “Tinggal di Jepara sudah lima bulanan. Teman biasa di Banyumas. Laki-laki orang Banyumas. Teman biasanya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, DS terancam dengan pasal 77B jo Pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KHUPidana. “Dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” kata Wildan.

Diberitakan sebelumnya, video penemuan bayi ini viral di media sosial. Salah satunya diunggah pada akun Facebook Info Seputar Jepara. Video tersebut sudah ditonton lebih dari seribuan kali dan mendapat puluhan komentar.

Pada unggahan itu terlihat bayi dalam kondisi hidup. Bayi ditemukan dalam kardus dengan berbalut selimut.

Selain itu terdapat sepucuk surat di dalam kardus. Surat itu berisi tentang permintaan maaf karena orang tua tidak bisa merawat sang bayi yang berjenis kelamin laki-laki. Dari surat itu dijelaskan kondisi orang tua bayi sedang susah.

“Maaf ya belum bisa merawat kamu karena masih ngekos makan aja susah. Tolong titipin ke panti aja. Yang mau merawat makasih ya. Btw anaknya cowok,” tulisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *