banner 728x250

Aiptu LC, Pemerkosa Tahanan Wanita Terancam PTDH

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews – Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC, seorang anggota Polres Pacitan diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Dugaan pemerkosaan disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4/25) hingga Minggu (6/4/25), di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Korban adalah Tahanan Wanita Kasus Perdagangan Manusia, menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan.

Aiptu LC sendiri, diketahui menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, Polda Jatim telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.

“Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC. Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” kata Abraham, Sabtu (19/4/2025).

Abraham mengatakan, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya. 

“Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya,” pungkasnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *