banner 728x250

3 Mobil Polisi Dibakar, Tokoh Masyarakat Depok Ditangkap, Ini Ihwal Kasusnya

Sebanyak tiga mobil polisi hangus dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok (Foto: istimewa).

ABNnews — Sebanyak tiga mobil polisi hangus dibakar warga saat hendak menangkap tokoh masyarakat berinisial TS, pelaku penganiayaan di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok pada Jumat (18/04) dini hari.

Warga disebut tak terima saat pelaku TS hendak dibekuk karena yang bersangkutan merupakan tokoh masyarakat setempat. Selain menjadi tersangka penganiayaan, pelaku juga ditangkap atas kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Ia mengatakan, awalnya polisi melaksanakan surat perintah hendak mengamankan pelaku pada Jumat (18/04) dini hari WIB.

“(Kejadian di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB,” kata Bambang.

Dalam upaya menangkap pelaku, polisi membawa kendaraan roda empat. Namun polisi mendapat perlawanan dari warga setempat.

“Dalam upaya membawa tersangka Tim Sat Reskrim membawa kendaraan roda empat di kampung tersebut. Ditemukan seseorang itu, namun saat hendak dibawa mendapat perlawanan dari warga setempat,” jelasnya.

Bambang mengatakan warga melakukan perlawanan karena pelaku merupakan tokoh masyarakat. Namun pelaku hendak diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.

“Karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar. Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan. Pertama, (Pasal) 351 dan 335 KUHP. LP kedua, tentang UU Darurat senjata api,” jelasnya.

Peristiwa yang melibatkan pelaku TS terjadi pada 23 Desember 2024. Saat itu, pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.

Belakangan, pelaku, berdasarkan keterangan polisi, membangun bangunan semi permanen di lokasi. Namun, saat dimintai bukti kepemilikan lahan, dia tak bisa menunjukkan.

Saat perusahaan membangun pagar untuk proyek di lahan tersebut, pelaku disebut sempat menodongkan pistol. Barang bukti itu disita polisi pada 23 Desember 2024.

Atas kejadian itu pula, polisi sempat melayangkan pemanggilan terhadap pelaku. Namun, dari dua pemanggilan, dia tak hadir.

Polres Metro Kota Depok lalu mengerahkan 14 personel dengan empat mobil untuk menangkap pelaku. Petugas akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolres.

Namun, tiga mobil yang tertahan di sana menjadi sasaran amukan massa. “Nah, tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga,” ungkap Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *