ABNnews – Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menolak menunjukkan ijazah asli S1 dari Universitas Gajah Mada (UGM) di hadapan massa yang ia temui di rumahnya.
Jokowi menegaskan tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk menunjukkan ijazah tersebut kepada pihak yang tidak berwenang secara hukum.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka, dan tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” kata Jokowi kdi ediamannya Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/25).
Jokowi mengatakan pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan pernyataan terkait ijazah dirinya.
“Sudah sangat jelas, kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas,” bebernya.
Jokowi mengaku hanya mau menunjukkan ijazah pada pengadilan bila diminta hakim. Dirinya juga mengaku siap datang untuk menunjukkan ijazah tersebut.
“Saya sampaikan, kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta, pengadilan yang meminta,” tandasnya.
Sebelumnya, massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diterima dengan baik oleh Jokowi. Bahkan, Jokowi mempersilakan tiga perwakilan TPUA untuk masuk ke dalam rumahnya.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhilah, mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk silaturahmi dan mendapatkan informasi mengenai keaslian Ijazah Jokowi. Ada tiga orang perwakilan TPUA yang bertemu dengan Jokowi selama 20 menit.
“Pertama kita akan seperti yang lain silaturahmi ya, yang kedua ingin mendapatkan informasi ya. Informasi, konfirmasi bahkan kalau bisa mah verifikasi yang berhubungan dengan ijazah Pak Jokowi,” kata Rizal usai pertemuan dengan Jokowi, Rabu (16/4).
TPUA mengaku sebelumnya telah mencoba jalur hukum untuk menggugat keabsahan ijazah Jokowi, tetapi gugatan tersebut tidak dilanjutkan karena dianggap di luar kewenangan pengadilan.
“Pengadilan tidak pernah memerintahkan bahkan sebelum sampai kepada pokok perkara, pembuktian itu ternyata pengadilan tidak berwenang,” ujarnya.