banner 728x250

Tersangkut Suap Perkara Minyak Sawit, Hakim Kasus Tom Lembong Diganti

ABNnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganti hakim anggota atas nama Ali Muhtarom pada sidang perkara dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa.

Saat ini Ali Muhtarom ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Selain hakim Ali Muhtarom ditangkap juga dua hakim lainnya yakni, Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Selain tiga hakim tersebut, ada 4 tersangka lainnya yakni, Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Penggantian Ali Muhtarom sebagai hakim anggota di PN Jakarta Pusat, setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dengan demikian, Hakim Ketua menyampaikan bahwa Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan Alfis Setiawan untuk menjadi hakim anggota pengganti Ali, menemani Purwanto Abdullah. Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, MA telah memberhentikan sementara hakim dan panitera yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Usulan pemberhentian sementara terhadap hakim dan panitera tersebut, kata Yanto, akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah MA mendapatkan surat penetapan tersangka dan perintah penahanan dari Kejaksaan Agung.

“Dengan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka, akan segera diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden,” katanya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat, Minggu (13/4/2025).

Tiga hakim tersebut, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Agung selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi. Maka, pada Minggu (13/4/2025) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

MAN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada hari Sabtu (12/4/2025). Pada kesempatan yang sama, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara juga ditetapkan sebagai tersangka. MAN saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Advokat MS dan AR yang mendampingi pihak korporasi dalam kasus korupsi CPO turut ditetapkan sebagai tersangka. Para advokat ini bersama dengan WG diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar. Pemberian suap dan/atau gratifikasi ini dalam rangka pengurusan putusan perkara CPO agar majelis hakim, yakni DJU, ASB, dan AM, memberikan putusan lepas.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *