banner 728x250

Terima Suap Rp60 Miliar, Hakim Pembebas Polisi Penembak Mati 6 Laskar FPI Resmi Jadi Tersangka

Foto: Muhammad Arif Nuryanta/Net

ABNnews – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap Rp60 miliar untuk mengatur vonis kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Dalam kasus tersebut, ada tiga terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Arif yang sempat menjadi Hakim Ketua dalam sidang vonis lepas terhadap dua polisi penembak mati 6 anggota Front Pembela Islam atau FPI ini dijerat bersama 3 tersangka lainnya yakni pengacara korporasi Marcella Santoso MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dinihari.

Keempat tersangka diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI

Arif Nuryanta tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.

Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *