ABNnews — Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan mengungkap modus yang digunakan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah sebelum melakukan aksi bejatnya.
Surawan mengungkap, dari hasil pemeriksaan diketahui modus yang digunakan tersangka terhadap dua korban sama dengan yang dilakukan kepada korban FH. “Modus sama dengan dalih akan melakukan analisa anestesi dan kedua dilakukan uji alergi terhadap obat bius,” kata Surawan, Jumat (11/04) kemarin.
Surawan menuturkan aksi tersangka kepada dua korban lainnya dilakukan pada waktu yang berbeda, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025. Adapun kedua korban tersebut masing-masing berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya merupakan pasien di RSHS Bandung. “Korban dibawa ke tempat sama,” katanya.
Dua korban lain Priguna ini telah diungkap polisi pada Kamis (10/4) kemarin. Surawan saat itu berkata selain FH ada beberapa korban lain dari Priguna Anugerah Pratama. “Ada dua lagi (yang jadi korban),” kata Surawan.
Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah seorang korban Priguna. Namun pihaknya meminta untuk dilakukan pemeriksaan setelah lebaran. “Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terhadap dua korban lainnya, modus yang dilakukan Priguna sama dengan korban FH. Pelaku membius korbannya sebelum melampiaskan nafsunya. “Modusnya sama,” katanya.
Sementara dalam konferensi pers pada Rabu (09/04), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku Priguna Anugerah melakukan aksi bejatnya terhadap FH di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yang diketahui merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Menurut Hendra, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu korban diminta melepas baju dan celana. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
“Kemudian Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu, Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
“Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” tambahnya.
Menyadari ada hal janggal yang dialami, korban menceritakan kejadian ini kepada ibunya. “Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa Tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian, saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” katanya.