banner 728x250
Opini  

Demokrasi dan Supremasi Hukum

Ilustrasi hukum (Shutterstock.com)

ABNnews – Salah satu pilar demokrasi adalah supremasi hukum. Hukum menjadi panglima. Kepatuhan hukum, bukan kepatuhan kepada patron. Hukum merupakan aturan kesepakatan yang dibuat oleh banyak orang.

Hukum yang menjadi refleksi peradaban akan lebih obyektif dan lebih sulit untuk dimanipulasi. Sebaliknya kepatuhan kepada patron (orang) akan lebih subyektif dan mudah dimanipulasi. Hukum bisa saja untuk membunuh karakter dan melukai demokrasi.

Kepatuhan hukum akan menjadi ikon kebudayaan atau menjadi blue print/pedoman hidup dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Hukum akan menjadi penyeimbang /keseimbangan (check and balances) bagi kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban.

Pada masyarakat demokratis yang dikembangkan adalah kebudayaan dialog bukan kerushan (chaos), melainkan adanya kompetisi, persaingan yang fair, bargaining, pertentangan dalam proses kesepakatan yang disepakati menjadi kesepakatan bersama, penghargaan atas produktifitas dan sebagainya. Penyelesaian konflik melalui jalur hukum adalah cara menyelesaikan konflik secara beradab.

Dengan demikian, hukum merupakan pedoman, batasan hak dan kewajiban, solusi, perlindungan, pelayanan bagi hidup dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Tatkala hukum dikalahkan oleh patron, dimana kepatuhan kepada patron semakin menonjol, maka premanisme berluasa, kejahatan berdaulat dan demokrasi semakin melemah dan akan menjadi potensi menguatnya otoritarian.

Subyektifitas, pengabaian terhadap hukum yang merupakan kesepakatan bersama akan membuat semakin dalamnya gap antara yang ideal dengan yang aktual bisa berbeda bahkan bertentangan. Semakin tinggi tingkat kepatuhan hukum akan menjadi refleksi adanya integritas, karakter yang semakin membuat bangsa berdaulat, berdaya tahan, berdaya tangkal dan mampu berdaya saing

Penulis

Cdl
Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Drs. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *