banner 728x250

Kronologi Satpam Tikam Polisi di Riau Hingga Tewas: Berawal Teguran Soal Knalpot Brong

Marselinus Kuku (39), tersangka penikaman terhadap tiga orang yang mengakibatkan dua tewas, termasuk seorang polisi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Seorang anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir (Rohil), tewas ditikam oleh seorang sekuriti pada Sabtu (29/03) pukul 21.00 WIB. Peristiwa terjadi di depan pos jaga perumahan, Jalan Utama, Kecamatan Bangko, Rohil, Riau.

Korban bernama Bripka Candra Lestari meninggal dunia bersama seorang rekannya, Rinto (30). Keduanya tewas setelah ditikam oleh penjaga pos bernama Marselinus Kuku (39).

Sementara itu, satu korban lainnya, Dedi (49), mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan di RSUD Pratomo Bagansiapiapi, Rohil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan memaparkan kronologi kasus tersebut. Ia mengatakan, peristiwa bermula ketika tersangka Marselinus sedang berjaga di pos.

Kemudian sejumlah sepeda motor melintas di areal perumahan. Salah satu pengendaranya Bripka Lestari, yang melaju kencang dengan motor knalpot racing atau brong.

Selanjutnya, Marselinus selaku sekuriti mengejar korban untuk menegur karena tidak boleh berkendara kencang di area perumahan.

“Kata dia (tersangka), di perumahan tidak boleh kencang karena banyak anak-anak. Kemudian, terjadi cekcok dan pemukulan, namun dilerai oleh warga,” kata Asep.

Tersangka kemudian kembali ke pos sekuriti. Namun tak lama berselang, Bripka Lestari datang bersama dua temannya, dan terjadilah keributan.

Terdesak, tersangka mengambil pisau sangkur di dalam jok sepeda motornya, lalu mengejar dan menusuk ketiga korban.

Bripka Lestari tewas setelah ditusuk di dada kanan, menggunakan sangkur. Sementara korban tewas lainnya bernama Rinto ditusuk di bagian ulu hati. Satu korban yang selamat bernama Dedi, mengalami luka tusuk di punggung. Ia langsung dibawa ke rumah sakit.

“Tersangka melakukan penusukan terhadap tiga orang korban, dua korban meninggal dunia dan satu terluka. Satu korban meninggal dunia adalah anggota polisi,” kata Asep.

Selanjutnya pelaku Marselinus ditahan pihak Polda Riau. Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, salah satunya pisau sangkur.

Atas perkara ini, aparat kepolisian telah memeriksa tujuh saksi. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan pisau yang diduga digunakan dalam insiden ini. Korban yang meninggal dunia juga telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkap Kombes Asep.

Akibat perbuatannya, Marselinus Kuku kini disangkakan atas Pasal 340 Jo Pasal 338 Subsider 351 KUHP dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *