banner 728x250

Penjelasan Dirut Soal THR Nakes RSUP Dr Sardjito Hanya Dibayar 30 Persen

Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kesehatan (nakes) di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta hanya dibayar 30 persen. (Foto: komps.com)

ABNnews — Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kesehatan (nakes) di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta hanya dibayar 30 persen. Pembayaran THR tersebut jelas berbeda dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar THR dicairkan 100% tanpa ada potongan.

Terkait persoalan THR yang disunat tersebut, Dirut RSUP Dr Sardjito, Eniarti memberikan penjelasan. Ia mengatakan angka 30 persen itu sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.

“30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service,” kata Eniarti, Rabu (26/03).

Dia menyebut THR yang diberikan sesuai grade yang ditetapkan oleh Sardjito. Sehingga setiap pegawai akan berbeda nilai THR-nya. “Kita akan melihat mana yang, kan ada tiga hal, kepatutan, keadilan, proporsional, tiga hal itu harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua,” katanya.

“Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah kan enggak mungkin kita menyamaratakan, tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh,” jelasnya.

Eniarti mengklaim, dalam audiensi para pegawai menuntut adanya penyesuaian nominal THR yang didapatkan. Selain itu, direksi telah bersepakat untuk melakukan evaluasi. Seperti dikutip dari detikcom, Eniarti juga tak mempermasalahkan para pegawai yang melakukan walk out saat proses audiensi tengah berlangsung.

“Ya kami tadi sudah bersepakat ya coba nanti kita akan evaluasi. Selama itu haknya mereka, insyaallah kita akan berikan tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap kemampuan keuangan rumah sakit harus kita jaga,” sambungnya.

RS Dr. Sardjito adalah rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) vertikal di bawah Kementerian Kesehatan. Pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit. Namun, RS Dr. Sardjito hanya membayarkan remunerasi sebesar 30 persen.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025 tanggal 14 Maret 2025 lalu, memang menuliskan bahwa satuan kerja BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi bagi tenaga medis dibayarkan maksimal 30 persen dari rata-rata insentif kinerja.

Sementara bagi pegawai BLU, pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU, dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kesetaraan antarjabatan.

Jumlah maksimal yang diberikan tidak boleh melebihi insentif kinerja tertinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan soal Remunerasi sesuai klaster.

Namun ketentuan ini diubah oleh Dirjen Pembendaharaan lewat surat nomor S-94/PB/2025 yang terbit pada 21 Maret 2025. Tertulis dalam surat tersebut bahwa pembayaran insentif yang disetarakan dengan tunjangan kinerja bagi Pejabat Pengelola, Tenaga Medis maupun Pegawai BLU paling tinggi sebesar 100 persen.

Meskipun sudah ada surat dari Dirjen Perbendaharaan, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor KU.04.05/D/1524/2025 pada 22 Maret 2025.

Surat tersebut menetapkan bahwa manajemen harus menghitung total insentif pelayanan berdasarkan rata-rata tiga bulan terakhir. Dari total tersebut, maksimal hanya 30 persen yang dapat digunakan.

Forum Solidaritas Karyawab RSUP Dr. Sardjito tentu tak sepakat dengan surat dari Dirjen Kesehatan Lanjutan itu. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil bagi karyawan, mengingat RSUP Dr. Sardjito berhasil meraih delapan penghargaan dari Menteri Kesehatan RI pada 2024 dan 2025, termasuk sebagai Best Transformation Hospital.

Namun, Forum Solidaritas Karyawan RSUP Dr. Sardjito merasa tidak bangga dengan pencapaian tersebut karena para pegawai tidak mendapatkan apresiasi atau reward atas kerja keras. Selain itu, seperti dikutip dari trmpo.co, forum mengatakan tuntutan kerja semakin berat dengan membuka layanan tidak diikuti dengan penambahan SDM dan sarana prasarana.

Forum Solidaritas Karyawan RSUP Dr. Sardjito mengatakan karyawan jadi tertatih tatih dalam memberikan pelayanan. Terjadi juga efisiensi anggaran yang tidak terukur sehingga dapat berpengaruh terhadap keselamatan pasien.

Di sisi lain, capaian rumah sakit telah melampaui target yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu 108 persen dari target 100 persen. Namun, pencapaian ini tidak diiringi dengan pemberian penghargaan kepada karyawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *