banner 728x250

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan Kerugian Diperkirakan Rp30 Miliar

Salah satu dari tujuh korban berinisial LA (baju putih) saat melaporkan penipuan berkedok arisan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/3/2025). Antara

ABNNews—Lagi ratusan orang jadi korban penipuan berkedok arisan dengan kerugian ditaksir Rp30 miliar. Pelaku penipuan diguga berinisial RAW. Akhirnya tujuh wanita korban penipuan melaporkan RAW ke Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Salah satu korban berinisial LA mengaku telah mengenal terlapor sejak tahun 2021 tersebut, juga menyebutkan ada ratusan orang yang masih belum melaporkan kasus ini dan diperkirakan kerugian mencapai Rp30 miliar.

Dia juga mengaku mulai merasa tertipu setelah tanggal 4 Februari 2025, akun Instagram terlapor menghilang dan dia juga melihat terlapor banyak yang mencarinya karena menipu.

“Awalnya sih, arisan berjalan dengan lancar. Tapi, sampai bulan Oktober 2024, harusnya itu banyak pencairan. Tapi, dia enggak transfer. Sudah mulai seret dan kita pun semua baru pada tahu,” katanya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin, dilansir Antara.

Korban LA juga menjelaskan dirinya dan para pelapor menyebutkan bahwa terlapor mengimingi keuntungan 3 – 5 persen dari uang yang telah disetor.

Ratusan Juta Raib

Sementara itu, seorang wanita berinisial HA mengaku ditipu hingga rugi sebanyak Rp430 juta usai dirinya dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku anggota polisi dari Jakarta Timur.

“Kejadian tersebut terjadi di Jalan Datuk Ibrohim, Rt 004/04 Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati pada Kamis 20 Maret 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ade Ary menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban dihubungi pelaku yang mengatakan bahwa korban terlibat kasus pencucian uang dan perdagangan narkoba internasional.

“Apabila pelapor tidak ingin terlibat pencucian uang dan perdagangan narkoba internasional dan pelapor tidak ingin di tahan pelapor harus mengikuti apa yang dikatakan pelaku,” jelas Ade Ary, dilansir Antara.

Ade Ary menambahkan pelaku juga menyuruh pelapor untuk menunjukkan Identitas KTP dan juga mengarahkan korban ke mobile banking korban.

Setelah itu korban atau pelapor menutup sambungan telepon tersebut namun saat percakapan dihentikan, korban baru menyadari bahwa rekening pribadinya telah terkuras. “Ternyata uang yang di tabungan pelapor berkurang sebesar Rp 430.000.000,” katanya.***

Ilham Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *