banner 728x250

Dua Anggota Polda NTT Penyuka Sesama Jenis Dipecat Polri

Ilustrasi (Foto: Gelora)

ABNnews – Setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigpol P dan Ipda H diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi dijatuhkan setelah digelar sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam sidang sesi pertama yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, Brigpol L yang merupakan anggota Ba Ditlantas Polda NTT terbukti mengalami disorientasi seksual.

“Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Minggu (23/3/25).

Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, hal yang memberatkan yakni ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.

Kemudian untuk Ipda H, lanjut Henry, dia merupakan personel Ditlantas Polda NTT.

“Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri,” ujarnya.

Tak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ipda H, meski ia sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak yang baik.

“Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *