ABNnews — Polisi meringkus pelaku perampokan dan pemerkosaan perempuan berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Pelaku bernama Riki Rikardo Rawar alias Denis itu ditangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya pada Selasa (18/03) dini hari WIB.
“Tim melakukan penyidikan dan menangkap tersangka satu orang pelaku RRR alias Denis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (19/03).
Ade Ary menerangkan, RRR alias Denis merupakan pelaku utama atau eksekutor yang melakukan perampokan sekaligus pemerkosaan.
Kepada polisi, RRR alias Denis mengaku ponsel korban ternyata sudah dijual ke seorang penadah bernama HHP (24). Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Habib di lokasi berbeda di Kampung Pitara, Depok. “HHH perannya penadah,” ucap dia.
Kini kedua pelaku sudah meringkuk di penjara. RRR alias Denis dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 285 KUHP. Sedangkan, HHH dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHP.
“Pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.
Seperti diketahui, aksi perampokan dengan senjata tajam terjadi di rumah warga Pancoran Mas, Depok. Rampok berkapak itu juga memperkosa pemilik rumah wanita inisial Y (36) saat melancarkan aksinya.
Perampokan ini terjadi pada Sabtu (15/03) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.
“Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku lalu memerkosa korban di rumahnya tersebut.
“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.