ABNnews – Kenakan baju tahanan dan bermasker hitam, Mabes Polri menampilkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tersangka kasus narkoba dan asusila dalam jumpa pers hari ini. Kamis (13/3/25).
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, kata Agus, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.
“Bahwa sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri,” kata Agus.
Divisi Propam Polri juga telah melakukan pengamanan khusus terhitung sejak 24 Februari sampai hari ini. Agus menyebut Polri sangat hati-hati menangani kasus ini karena menyangkut anak.
“Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret,” katanya.
“Sehingga 3 minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo menerangkan telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai dari tiga korban anak hingga manajer hotel.
“Saksi yang diperiksa 16 orang dari 4 orang korban termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujar Trunoyudo,
Trunoyudo mengatakan AKBP Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. AKBP Fajar melanggar pasal 13 ayat 1 nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 8 huruf C angka 1, pasal 8 huruf C angka 2, pasal 8 huruf C angka 3, pasal 13 huruf D, pasal 13 huruf E, pasal 13 huruf F, pasal 13 huruf G angka 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” ujar Trunoyudo.
Dia mengatakan AKBP Fajar bisa dipecat tidak hormat dari dinas Polri. AKBP Fajar dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.
“Pada berikutnya setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma agama,” ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di salah satu hotel di Kota Kupang Kamis (20/2), karena dugaan penyalahgunaan narkoba dan pornografi.
Usai diamankan Kapolres Ngada langsung digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.