banner 728x250

Bareskrim Polri Sebut Direktur Persiba Balikpapan Bandar Narkoba Jaringan Lapas

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. (Foto: istimewa)

ABNnews — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi. Penangkapan itu terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Catur Adi adalah bandar narkoba jaringan lapas di Kalimantan Timur.

“C adalah sebagai bandar narkoba,” kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/03).

Mukti menjelaskan penangkapan terhadap Catur Adi itu berawal dari razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (27/02). Razia dilakukan karena adanya informasi terkait indikasi peredaran narkoba jenis sabu.

Razia dilakukan oleh tim gabungan Polda Kalimantan Timur dan pihak Lapas. Hasilnya, kata dia, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.

“Betul, didapatkan peredaran narkoba di sana. Didapatkan yang semulanya infonya ada 3 kilo (narkoba) terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” kata Mukti.

Ia menjelaskan dari barang bukti 3 kilogram sabu itu tersisa 69 gram setelah sebagian dijual dan dikonsumsi oleh beberapa napi.

Dari hasil penggeledahan itu, Mukti menyebut pihaknya berhasil menemukan total 9 orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.

“Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas,” tuturnya.

Berdasar keterangan dari salah satu pelaku diketahui peran Catur dalam peredaran narkoba tersebut sebagai bandar.

Kemudian, Mukti menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka E selaku pengendali Lapas berperan sebagai bendahara. Dia menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D.

Adapun uang dari pelaku D itu yang kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Candra.

“Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *