banner 728x250

Kasus  Korupsi Rumah Jabatan: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. (Foto: istimewa)

ABNnews — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Selain Indra Iskandar, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. “Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran), dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (08/03).

Setyo menjelaskan bahwa tim penyidik KPK belum menahan Indra dan tersangka lainnya karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Setyo.

Sebagai informasi, nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020 mencapai sekitar Rp120 miliar. KPK menduga kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Setyo juga menyebut, tertundanya penanganan kasus Indra Iskandar disebabkan kasus lain yang lebih mendesak. Namun dia berjanji, KPK akan menyelesaikan semua kasus yang sudah menetapkan status tersangka kepada para pihak.

“Ini mungkin masalah pembagian perkara di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, pasti ada penyelesaian,” Setyo menandasi.

Indra ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 24 Januari 2024. Diketahui, Indra diduga terlibat rasuah dalam kasus pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.

Selain Indra, enam orang lain yang turut dinilai terlibat oleh KPK dan berstatus tersangka yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.

Sebab status hukumnya, Indra pernah menggugatnya melalui sidang praperadilan pada Mei 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat sidang perdana digelar, Indra memutuskan mencabut gugatan tersebut.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (27/05/2024) lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *